GURU PAI ASN MILIK SIAPA?

GPAI Sebenarnya Pegawainya Siapa? Kemenag atau Pemerintah Daerah?
Hingga hari ini masih banyak Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang bertanya-tanya, sebenarnya kami ini pegawainya siapa? Kami diangkat sebagai ASN oleh Pemerintah Daerah, bertugas di sekolah-sekolah negeri yang berada di bawah naungan Pemerintah Daerah, melaksanakan tugas pendidikan yang sama dengan guru mata pelajaran umum, namun ketika berbicara mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG), kami justru harus bergantung pada anggaran instansi lain, yaitu Kementerian Agama.

Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan sekaligus rasa ketidakadilan di kalangan GPAI. Di satu sisi, guru-guru umum yang sama-sama ASN daerah dapat menerima TPG secara rutin setiap bulan tanpa kendala berarti. Di sisi lain, GPAI hampir setiap tahun dihadapkan pada berbagai persoalan klasik, seperti keterlambatan pencairan, keterbatasan anggaran, belum tersedianya anggaran, hingga menunggu tambahan anggaran dari pusat.

Padahal, kami sama-sama guru. Kami sama-sama mengajar peserta didik di sekolah yang sama. Kami sama-sama memiliki kewajiban memenuhi beban kerja, meningkatkan kompetensi, serta menjalankan tugas pendidikan dan pembinaan karakter bangsa. Yang membedakan hanyalah mata pelajaran yang diampu.

Sangat memprihatinkan ketika melihat adanya kesenjangan perlakuan seperti ini. Bukan semata-mata karena persoalan nominal tunjangan, tetapi karena menyangkut rasa keadilan dan penghargaan terhadap profesi guru. Ketika hak yang seharusnya diterima tepat waktu terus-menerus mengalami hambatan, tentu hal ini dapat memengaruhi motivasi, semangat kerja, dan rasa percaya diri para GPAI dalam menjalankan tugasnya.
Yang lebih membingungkan lagi, kondisi pencairan TPG GPAI di berbagai daerah sangat beragam. Ada daerah yang sudah mencairkan beberapa bulan sekaligus, ada yang baru membayar satu bulan, ada yang belum membayar sama sekali, bahkan masih terdapat tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, regulasi, perencanaan, dan mekanisme penganggaran seperti apa yang sebenarnya digunakan sehingga terjadi perbedaan yang sangat mencolok antar daerah?

Bukankah data guru penerima TPG sudah terdata setiap tahun? Bukankah kebutuhan anggaran dapat diproyeksikan sejak awal tahun anggaran berjalan? 
Jika demikian, mengapa persoalan "anggaran belum tersedia" atau "anggaran tidak mencukupi" terus berulang dari tahun ke tahun?

Kami meyakini bahwa pemerintah, baik Kementerian Agama maupun instansi terkait lainnya, tentu memahami persoalan yang dihadapi GPAI. Karena itu, yang kami harapkan bukanlah perlakuan istimewa, melainkan perlakuan yang adil dan setara sebagaimana yang diterima guru-guru lainnya.

Kami tidak meminta lebih. Kami hanya menginginkan hak yang sama, kepastian yang sama, dan penghargaan yang sama sebagai guru ASN yang mengabdi untuk mencerdaskan generasi bangsa. Sebab pada hakikatnya, GPAI dan guru umum adalah bagian dari keluarga besar pendidikan Indonesia yang memiliki tanggung jawab yang sama dalam membentuk masa depan anak-anak negeri ini.
Sudah saatnya ada solusi yang lebih jelas, terukur, dan berkeadilan agar persoalan keterlambatan TPG GPAI tidak terus menjadi masalah tahunan. Keadilan bagi guru bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga soal penghormatan terhadap pengabdian dan profesionalisme.

Kami hanya menginginkan keadilan dan hak yang sama seperti guru-guru ASN lainnya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
#saveGPAI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PANCASILA & BUDAYA ALOR